KabarBaik.co – Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang selebgram berinisial PW, 21, yang berasal dari Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. PW diduga terlibat dalam promosi situs judi online, yang lebih dikenal dengan sebutan judol, melalui akun media sosialnya.
Penangkapan ini terjadi pada 5 November 2024, dalam rangka mendukung program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada penegakan hukum terhadap kejahatan dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa PW merupakan satu dari enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. “Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisial PW asal Kecamatan Dongko,” ujarnya, Selasa (5/11).
PW, yang memiliki lebih dari 90.000 pengikut di media sosial, diduga menggunakan pengaruhnya untuk mempromosikan situs-situs Judol. Keterlibatan PW dalam kasus ini terungkap ketika tim Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan bukti promosi tersebut di media sosialnya. “Meski statusnya tersangka, PW tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil tua,” tambah AKP Zainul.
Dari hasil penyelidikan, PW diduga menerima pembayaran sekitar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk mempromosikan situs-situs judol tersebut. Ia dikabarkan telah menjalani aktivitas ini selama lebih dari enam bulan, sehingga diduga telah mengantongi keuntungan yang cukup besar dari endors situs judi tersebut. “Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endorse antara PW dan penyedia situs judol,” jelasnya.
Selain PW, lima tersangka lain dengan inisial WJ, SL, YE, PE, dan MR juga berhasil diamankan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Trenggalek. Kelimanya diduga memiliki peran yang beragam dalam aktivitas perjudian daring ini, mulai dari pengelola hingga pemasang iklan di media sosial.
AKP Zainul menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dikenakan pasal yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai larangan judi. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur media sosial yang dikenal luas oleh masyarakat. Peran selebgram dalam mempromosikan situs judi online menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi banyak pengikut, termasuk generasi muda yang terpapar oleh konten-konten berbahaya di media sosial.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum demi mencegah penyalahgunaan pengaruh di dunia maya yang kian marak. (*)