Proyek Dam Pelimpah Rp 15,5 Miliar di Jember Ambrol, Kontraktor Terancam Blacklist

oleh -186 Dilihat
IMG 20260119 WA0000
DPRD bersama Dinas PU SDA Provinsi Jatim mengecek lokasi. (Ist)

KabarBaik.co – Proyek pembangunan Dam Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, senilai Rp 15,5 miliar mengalami kerusakan serius (ambrol).

Akibat keterlambatan dan kerusakan ini, pihak penyedia jasa, PT Rajendra Pratama Jaya, kini terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Kondisi tersebut ditinjau langsung oleh Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur H. Satib, bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur dan perwakilan kontraktor pada Minggu (18/1).

Satib mengungkapkan bahwa kontrak proyek ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, hingga kini pekerjaan belum kunjung usai, bahkan diperparah dengan jebolnya bangunan dam.

“Kami melihat kondisinya cukup parah. Kontrak berakhir 31 Desember 2025 dan sampai sekarang belum selesai. Saat ini kontraktor sedang menjalankan masa perpanjangan 50 hari kerja (1 Januari – 19 Februari 2026) dengan konsekuensi denda per mil,” ujar Satib.

Legislator Gerindra tersebut pesimistis proyek akan rampung tepat waktu melihat progres di lapangan.

“Sisi kiri belum selesai, ditambah lagi harus memperbaiki bagian yang jebol. Estimasi saya, 50 hari kerja tidak akan cukup,” imbuhnya.

Terkait kualitas material, ia mencatat bahwa hasil uji laboratorium dari Fakultas Teknik Universitas Jember menunjukkan spesifikasi yang sesuai. Namun, sebagai bentuk fungsi pengawasan, ia berencana mencari uji lab pembanding dari lembaga lain.

“Semakin banyak lembaga uji, hasilnya akan lebih kredibel. Kami ingin memastikan kualitas bangunan ini benar-benar sesuai standar agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jatim Windari menjelaskan bahwa pihak kontraktor telah menyanggupi perbaikan dengan denda yang berjalan.

Jika dalam pemberian kesempatan pertama (50 hari) belum tuntas, regulasi memungkinkan adanya kesempatan kedua sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Kesempatan kedua maksimal 40 hari kalender. Namun, jika tetap tidak selesai, kami akan melakukan putus kontrak secara sepihak,” kata Windari.

Ia menegaskan sanksi tegas menanti jika kontraktor gagal memenuhi kewajibannya. Mulai dari putus kontrak hingga blacklist.

“Kami minta waktu yang diberikan dimaksimalkan, karena tahun 2026 ini akan ada kelanjutan proyek di tahap berikutnya,” tutup Windari. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.