KabarBaik.co, Nganjuk – Proyek revitalisasi ruang kelas di SMA Negeri 1 Sukomoro (Smakom) yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyita perhatian publik. Pasalnya, pihak sekolah terkesan tertutup dan mengaku tidak memegang detail data mengenai anggaran maupun teknis pengerjaan proyek fisik yang berjalan di lingkungan mereka.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran dan teknis pelaksanaan, pihak sekolah justru meminta agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum (APH).
Pihak sekolah menyebut keterlibatan Polsek Sukomoro serta Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam proyek fisik ini.
“Nggih, anggarannya berapa-berapa, jenengan langsung tangklet mawon teng nggene Pak Kapolsek. Karena Pak Kapolsek tadi kan ke sini sebagai monev-nya gitu,” ujar Riyo Hadi Jatmiko selaku Asisten Sarana Prasarana SMAN 1 Sukomoro saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (3/8).
Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan bahwa posisi mereka dalam proyek revitalisasi nasional ini hanya sebatas penyedia lahan dan penerima manfaat.
Seluruh mekanisme teknis hingga penunjukan tenaga kerja pengerjaan fisik sepenuhnya diatur langsung oleh pemerintah pusat bersama lembaga pengawas yang ditunjuk.
“Revitalisasi ini dari pusat, jadi sudah dalam pengawasan kejaksaan dan kepolisian. Jadi semua data ada di sana, sehingga kalau ingin bertanya, monggo silakan. Kita terima tempat saja,” tegas Siti Khotidjah selaku Humas SMAN 1 Sukomoro.
“Iya, kita enggak tahu tukangnya dari mana, itu ya sudah ada sendiri. Jadi dari pusat itu sudah turun berupa bangunan, cuma gitu. Hanya menyediakan lahan,” tambah Riyo menanggapi ketidaktahuan pihak sekolah terkait pelaksana proyek di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, simpang siur informasi mengenai total anggaran yang sempat diisukan mencapai Rp 1,8 miliar serta detail teknis Pengguna Anggaran (PA) masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak Polsek Sukomoro, Kejaksaan Negeri Nganjuk, maupun instansi Kementerian terkait.
Selain itu, pihak sekolah melarang ketika awak media hendak mengambil gambar, pihak smakom meminta media untuk meminta izin lebih dulu kepada Polsek Sukomoro dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.







