PT Anyar Citra Huni Kembali Gugat Perkara yang Sudah SP3

oleh -144 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 08 at 8.06.27 PM
Daniel Julian Tangkau selaku kuasa hukum PT Siantar Tiara Estate tunjukkan berkas gugatan rekonvensi kliennya (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – PT Anyar Citra Huni menggugat PT Siantar Tiara Estate, Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Hj. Imnatunnuroh di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam gugatannya, Direktur PT Anyar Citra Huni Allan Tjiptarahardja menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan salah satu dalil, yaitu adanya dugaan tipu muslihat dalam proses jual beli tanah di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.

Allan sendiri adalah nama yang cukup dikenal di kalangan masyarakat Surabaya karena sering menggugat banyak pihak di pengadilan maupun melapor ke polisi karena sejumlah sengketa kepemilikan tanah.

Daniel Julian Tangkau, salah satu kuasa hukum dari PT Siantar Tiara Estate, saat dikonfirmasi membenarkan terkait gugatan terhadap kliennya tersebut. Daniel mengatakan bahwa gugatan itu diajukan penggugat dengan itikad tidak baik atau vexatious litigation.

Dugaan ini mencuat karena peristiwa yang dijadikan dasar gugatan dengan nomor perkara 1023/Pdt.G/2024/PN Sby tersebut ternyata pernah dilaporkan oleh Allan sendiri ke kepolisian sekitar tahun 2018, namun kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Gugatan tersebut patut diduga sebagai gugatan beritikad tidak baik, karena dugaan penipuan yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan dan penyidikannya dihentikan. Bahkan dalil penipuan itu menurut pendapat kami telah melewati tenggang waktu lima tahun, sehingga menurut pendapat kami, secara hukum sudah lewat waktu,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (8/8).

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Dr Ghansam Anand, seorang ahli hukum perdata. Menurut Ghansam, untuk dapat membuktikan adanya penipuan dalam konteks gugatan perdata, harus terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya putusan pidana.

“Dalam hukum dikenal konsep decheance, yaitu gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan karena telah lewat waktu. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 1454 KUHPerdata (BW), batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait karena penipuan adalah lima tahun. Jika tenggang waktu itu terlampaui, maka hak gugatan harus dianggap gugur,” jelas Dr. Ghansam dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Xavier Nugraha, kuasa hukum lainnya dari PT Siantar Tiara Estate ketika ditanya mengenai perkara tersebut, menyampaikan pendapatnya, bahwa Penggugat tidak memiliki satupun bukti yang bisa membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada.

“Menurut saya, gugatan yang diajukan hanyalah ‘dalil kosong’, karena tidak ada alat bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada, baik dari surat, saksi yang diajukan penggugat, dan bahkan tidak diajukannya ahli dari tergugat,” ujarnya.

Untuk diketahui, nama Allan Tjiptarahardja bukan kali pertama muncul dalam perkara hukum. Berdasarkan penelusuran kabarBaik.co yang ada di internet, ia pernah dilaporkan oleh dua petani tambak, H. Musofaini dan H. Abdullah Faqih, pada tahun 2017 dengan tuduhan berbeda-beda, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LPB/1237/X/2017/UM/Jatim dan LPB/1221/X/2017/UM/JTM.

Kini, dengan kembalinya nama Allan Tjiptarahardja ke meja hijau mewakili PT Anyar Citra Huni sebagai pihak penggugat, menjadi pertanyaan motif sesungguhnya dari gugatan tersebut. Apakah ini benar merupakan upaya mencari keadilan, atau justru menjadi bagian dari pola “mempermainkan” hukum yang kembali terulang.

Sementara itu, di sisi lain, pengacara PT Anyar Citra Huni Anner Mangatur Sianipar mengatakan bahwa perkara pidana dan perdata berbeda.

“Boleh dong mengajukan gugatan. Itu dua hal berbeda. Kami baru sekali ini mengajukan gugatan,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.