KabarBaik.co – Satlantas Polres Gresik menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan angkutan barang selama Mei 2025. Sebanyak 32 surat tilang telah diterbitkan, mayoritas menjerat truk Over Dimension and Over Load (ODOL) yang nekat beroperasi.
“Penindakan ini menyasar kendaraan yang tak mematuhi aturan, terutama truk ODOL dan kendaraan besar yang kerap melintas di luar jam operasional,” ujar Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polri dan menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menata lalu lintas di Gresik.
“Terima kasih untuk teman-teman Polri atas tindakan tegas di seluruh ruas jalan kabupaten maupun jalan nasional. Soal jam operasional, kami berharap ketegasan ini memberi efek jera sekaligus efek domino agar masyarakat merasa aman,” kata Hamdi saat dihubungi, Minggu (18/5).
Menurut Hamdi, persoalan lalu lintas bukan semata urusan penegak hukum. Ia mengajak masyarakat untuk turut sadar bahwa kecelakaan juga disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan dan sarana prasarana (sarpras) yang belum sepenuhnya memadai.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan kantong parkir di wilayah selatan Kabupaten Gresik, agar kebijakan pembatasan jam operasional truk dapat diterapkan secara efektif, seperti yang sudah diterapkan di wilayah utara.
“Ke depan kami akan mendorong pemenuhan sarana seperti rambu-rambu dan fasilitas pendukung lainnya. Semoga Gresik semakin tertata dan lebih baik dalam pengelolaan lalu lintas,” ujar politikus PKB tersebut.
Penindakan terhadap truk ODOL menjadi salah satu upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan di Gresik. Pelanggaran jam operasional kerap menjadi pemicu kemacetan dan rawan kecelakaan, terutama di kawasan industri dan padat kendaraan.
Dengan sikap tegas Polres dan dukungan legislatif, publik diharapkan makin sadar pentingnya keselamatan berkendara dan taat terhadap aturan yang berlaku.(*)