Putusan KI Jatim: Transparansi Data Penerima Manfaat JKM untuk Akuntabilitas Publik

oleh -156 Dilihat
TULUANGAGUNG DIKNES
Sidang putusan sengketa informasi publik antara Pemohon Totok Yulianti dengan Termohon Pemkab Tulungagung di Komisi Informasi Jatim, Rabu (13/9).

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melalui persidangan ajudikasi nonlitigasi, Rabu (13/8), mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Totok Yulianto terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Dalam perkara ini, Totok ingin mendapatkan salinan data penerima pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) tahun anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 127 Tahun 2022. Data itu meliputi penerima JKM di Dinas Kesehatan, RSUD dr Iskak, dan RSUD Campurdarat, lengkap dengan nama dan alamat sesuai KTP.

Totok mengaku permohonan informasi itu bertujuan untuk sarana pemantauan, menambah pengetahuan, dan berbagi informasi kepada publik. Namun, dalam jawaban yang disampaikan Pemkab Tulungagung dianggapnya tidak memuaskan. Keberatan yang diajukan pun tidak mendapat respons. Karena itu, Totok mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Jatim.

Dalam persidangan, Totok mendasarkan argumennya pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Khususnya Pasal 9 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi berkala.

Selain itu, Totok juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang membedakan data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Menurut dia, nama dan alamat tergolong data umum yang tidak termasuk kategori sensitif dan dapat diakses publik.

Sementara itu, Pemkab Tulungagung berpendapat bahwa data yang diminta berkaitan erat dengan rekam medis dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersifat rahasia. Argumen mereka didasarkan pada Pasal 17 huruf h UU KIP yang melarang pembukaan informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi,

Selain itu, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang menegaskan kerahasiaan identitas pasien sebagai bagian dari rekam medis. Juga, Keputusan Menteri Sosial (Kemensos) Nomor 73/HUK/2024 yang menyatakan data individual DTKS sebagai informasi yang dikecualikan.

Termohon juga menyampaikan bahwa pembukaan data itu berisiko memunculkan stigma, diskriminasi, hingga penyalahgunaan identitas, sehingga uji konsekuensi yang telah mereka lakukan menetapkan data yang diminta Pemohon sebagai informasi yang dikecualikan.

Majelis yang diketuai A. Nur Aminuddin dalam pertimbangannya menyatakan bahwa nama dan alamat desa penerima bantuan tidak secara otomatis mengungkap riwayat medis atau kondisi kesehatan seseorang, sehingga tidak seluruhnya data dapat dikecualikan. Mengacu pada Pasal 19 UU KIP, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi dengan cermat sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan.

Pertimbangan akuntabilitas turut menjadi dasar penting. Majelis menegaskan bahwa karena program Jaminan Kesehatan Masyarakat ini didanai dari APBD, transparansi penerima manfaat menjadi bagian penting dari penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana tujuan UU KIP.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, KI Jatim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Data penerima pengelolaan JKM dinyatakan sebagai informasi terbuka terbatas. Pemkab Tulungagung pun diperintahkan unutk memberikan data yang diminta Pemohon dengan meminimalisir atau mengaburkan informasi sensitif dan sekurang-kurangnya memuat nama serta alamat desa penerima bantuan.

‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan 48 UU KIP, apabila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ini, bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk badan publik negara selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diterima,’’ tegas A. Nur Aminuddin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.