KabarBaik.co – Masih cukup banyak badan publik yang bersengketa di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. Baik badan publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, pemkab/pemkot, hingga pemerintah desa (Pemdes). Bahkan, juga lembaga/instansi vertikal serta badan publik non-pemerintah.
Berdasarkan data KI Jatim, pada tahun 2024 ada 80 permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI). Perinciannya, pemohon perorangan ada 39 permohonan, perkumpulan/kelompok 11 permohonan, dan badan hukum 30 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 permohonan PSI diajukan ke Pemdes dan 19 permohonan PSI kepada OPD pemprov, pemkot, dan pemkab.
Melihat wilayah atau domisili badan publik sebagai termohon, paling banyak adalah Kota Surabaya (13 permohonan) dan Kabupaten Bojonegoro (10 permohonan). Kemudian, Kabupaten Nganjuk, Tulungagung, Magetan, dan Pacitan masing-masing 5 permohonan. Adapun informasi paling banyak yang diminta oleh pemohon adalah anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Nah, untuk mempercepat permohonan PSI melalui sidang ajudikasi non-litigasi tersebut, Rabu (12/2) KI Jatim kembali melaksanakan sosialisasi kepada badan publik secara zoom meeting. ‘’Melalui sosialisasi ini, kami berharap ada akselerasi penyelesaian PSI di KI Jatim sehingga tidak menjadi tunggakan sengketa,’’ kata Kabid PSI KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin, yang menjadi pemateri.
Dalam kesempatan itu, Aminuddin menerangkan permohonan PSI ke KI Jatim itu terjadi karena dua hal, Pertama, karena ketidaktahuan badan publik bersangkutan. Kedua, ketidakpatuhan badan publik untuk merespons atau menanggapi permohonan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Dari sidang ajudikasi non-litigasi yang digelar majelis, ada banyak yang sebetulnya tidak harus sampai bersengketa di KI. Sebab, sejatinya informasi yang diminta masyarakat itu sudah terang bersifat terbuka seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
‘’Karena itu, kami berharap agar semua badan publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sungguh-sungguh mencermati dan memahami regulasi tersebut. Kalau memang sudah terang informasi itu terbuka, maka wajib diberikan sebagai bagian dari pelayanan pada masyarakat,’’ ungkapnya.
Aminuddin juga mengingatkan, pada prinsipnya semua informasi yang dimiliki, dihasilkan atau dikuasai oleh badan publik itu bersifat terbuka. Kecuali, informasi yang memang sesuai ketentuan telah dikecualikan atau bersifat rahasia. Daftar informasi yang dikecualikan itupun telah dipaparkan dalam UU 14/2008. Tepatnya, pada Pasal 17.
Dalam persidangan ajudikasi non-litigasi di KI, tidak sedikit badan publik yang mendalilkan tidak memberikan informasi itu kepada masyarakat (pemohon) karena informasi itu bersifat rahasia atau dikecualikan. Badan publik bersangkutan juga sudah menyertakan uji konsekuensi seperti diatur dalam UU 14/2008. Namun, setelah diuji di persidangan, informasi itu bersifat terbuka.
‘’Misalnya badan publik mendasarkan peraturan menteri, Perda, Perbup, SK, dan sejenisnya dalam uji konsekuensi itu. Nah, tentu dalam struktur regulasi, lebih tinggi Undang-undang,’’ jelas Aminuddin.
Meski demikian, lanjut Amiruddin, kalaupun para pihak tidak puas atas putusan KI maka bisa mengajukan upaya hukum lain berupa banding. Kalau termohonnya badan publik pemerintahan, mekanisme banding ke PTUN setempat. Untuk badan publik non-pemerintahan ke Pengadilan Negeri (PN). ‘’Masih tidak puas, para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),’’ paparnya.
Kepada peserta sosialisasi strategi PSI, Aminuddin juga mengingatkan hal-hal teknis untuk dapat mempercepat jalannya pesidangan. Di antaranya, ketentuan membawa surat kuasa khusus. Bukan sekadar surat tugas. Surat kuasa itu menjelaskan bahwa pihak yang hadir dalam sidang memiliki kewenangan penuh. Mulai menghadiri sidang, berbicara, menyampaikan daftar bukti dan seterusnya. Termasuk kewenangan bilamana dilakukan mediasi.
‘’Kami juga mengingatkan kepada atasan PPID atau pimpinan badan publik, jika memang berhalangan dan tidak bisa hadir ke sidang, tolong dikuasakan kepada pejabat lain atau kuasa, yang memahami sengketa informasi. Jangan sampai tidak hadir,’’ pungkasnya. (*)