KabarBaik.co – Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji angkat bicara soal sorotan publik terhadap besarnya tunjangan yang diterima oleh para anggota dewan. Dalam keterangannya, Hadi menegaskan bahwa seluruh tunjangan tersebut ditetapkan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat.
“Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri. Penentuannya berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nominalnya disesuaikan dengan luasan tanah yang menjadi hak penggunaan pimpinan dan anggota dewan,” ujar Hadi saat ditemui awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9).
Selain tunjangan rumah dinas, Hadi juga menjelaskan bahwa tunjangan transportasi yang diterima anggota DPRD Jombang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Untuk tunjangan komunikasi intensif, menurut Hadi, hal itu merupakan kebutuhan yang wajar mengingat tugas anggota dewan yang harus aktif menyerap aspirasi masyarakat.
“Setiap dewan wajib menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat. Maka dari itu, biaya komunikasi ini memang diperlukan. Besarannya bisa mencapai Rp 14 juta per bulan,” ungkapnya.
Hadi juga membeberkan rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPRD Jombang.
- Gaji pokok Rp 6.398.000
- Tunjangan representasi Rp 2,1 juta
- Tunjangan keluarga Rp 252 ribu
- Tunjangan beras Rp 215 ribu
- Tunjangan khusus Rp 117 ribu
- Uang paket Rp 210 ribu.
Seluruh tunjangan tersebut dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.
Menanggapi desakan sebagian masyarakat agar tunjangan DPRD dicabut, Hadi menyatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat saat ini sedang mengidentifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan tunjangan DPRD. Jadi, kami menunggu arahan lebih lanjut,” tegasnya.
Sorotan publik juga diarahkan pada anggaran perjalanan dinas DPRD yang dianggap sebagai ajang ‘jalan-jalan’.
Hadi membantah keras anggapan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk studi banding dan mencari solusi untuk persoalan daerah.
Ia mencontohkan studi banding terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilakukan ke daerah lain yang lebih berhasil menangani kasus tersebut.
“Semua perjalanan dihitung berdasarkan realisasi, mulai dari transportasi, hotel, hingga uang harian Rp 410 ribu per orang. Ada juga uang representasi Rp 250 ribu per hari,” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang tahun 2025 telah direfocusing menjadi Rp 24 miliar.
Kenaikan tunjangan transportasi resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024. Nilainya naik dari Rp 12,9 juta menjadi Rp 13,5 juta per bulan.
Sementara untuk tunjangan perumahan, nilainya masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Ketua DPRD Rp 37,9 juta, Wakil Ketua Rp 26,6 juta dan Anggota DPRD Rp 18,8 juta.
Di akhir pernyataannya, Hadi menegaskan bahwa DPRD Jombang siap bersikap transparan terkait penggunaan anggaran.
“Transparansi itu penting. Semua penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan karena tugas pokok DPRD mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami siap bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)