Rampas Motor di Buduran Sidoarjo, 2 Pelaku Tertangkap di Kenjeran Surabaya

oleh -70 Dilihat
Wakapolresta Sidoarjo bersama Kasat Reskrim Menunjukan Barang Bukti Rampasan (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas sepeda motor milik anak di bawah umur di Buduran, Sidoarjo dibekuk. Pelaku dibekuk hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/1) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Perum Jaya Harmoni, Desa Sidokepung, Buduran. Korbannya dua remaja berinisial FBN, 14, dan MAB, 13, warga setempat.

Saat itu, kedua korban baru saja pulang membeli makanan. Tiba-tiba mereka dipepet dua pria tak dikenal yang berpura-pura menanyakan keberadaan seseorang. Pelaku kemudian memisahkan korban dan secara paksa meminta kunci sepeda motor Honda BeAT Street warna putih yang dikendarai korban.

Salah satu korban sempat berupaya mempertahankan kendaraannya. Namun ia justru terseret hingga mengalami luka di bagian lengan dan lutut. Setelah berhasil menguasai motor, pelaku langsung kabur ke arah Surabaya.

Menerima laporan kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelarian pelaku berhasil dilacak hingga kawasan Kenjeran, Surabaya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang lebih satu jam setelah kejadian, petugas mendapati dua pria tengah membongkar sepeda motor hasil rampasan. Sempat mencoba melarikan diri, keduanya akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ZA, 30, warga Simokerto Surabaya, dan U, 28, warga Kenjeran Surabaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT Street milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana, serta dua pelat nomor kendaraan.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan pihaknya langsung merespons laporan korban dengan melakukan penyisiran dan pengejaran ke wilayah Surabaya.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Kedua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti selang beberapa jam dari kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merampas motor untuk dijual dan mendapatkan uang. Diketahui pula, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.

Kini keduanya ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.