Raperda LP2B di Banyuwangi Masuk Tahap Pencermatan Dewan

oleh -599 Dilihat
Pertanian banyuwangi
Lahan persawahan di Desa Banjar, Kecamatan Licin, Banyuwangi.(ikhwan)

KabarBaik.co – Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memasuki tahap pencermatan. Proses pencermatan dilakukan oleh Pansus yang terdiri dari Gabungan anggota Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi.

Pada proses pencermatan ini, pansus akan berfokus pada kompensask yang akan diterima petani ketika lahannya masuk dalam daftar LP2B.

Ketua Pansus Raperda LP2B, Suyatno mengatakan, pada proses ini, dewan akan melihat draf produk raperdanya seperti apa. Setelahnya baru akan diputuskan bersama bagaimana keberlanjutannya.

Yatno menegaskan bahwa pansus akan berfokus pada kompensasi bagi petani yang lahannya masuk LP2B.
Kompensasi ini bisa berupa insentif pajak yang dianggap penting. Sebab, berkaitan dengan ganti rugi pemilik lahan ketika menjadi obyek lahan abadi.

“Pertama, kami akan lihat dulu draf materi Raperda seperti apa. Yang jelas, kami akan tetap fokus pada kompensasi insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini penting,” kata Suyatno.

Suyatno mengklaim bahwa kendala pembahasan Raperda LP2B adalah data detail lahan obyek raperda. DPRD meminta peta detail lahan disebutkan dalam Raperda. Alasannya, berkaitan dengan insentif pajak yang harus diterima petani.

“Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, by name by address,” kata politisi Golkar ini.

Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangatlah penting. Ketika lahan petani dijadikan obyek Raperda LP2B, muncul larangan berdirinya bangunan. Sehingga, harus ada kompensasi bagi pemiliknya.

“Kami dari dulu mengusulkan insentif pajak. Kalau hanya pupuk, kami melihat masih kurang,” tegasnya lagi.

Reperda LP2B ini juga dianggap penting. Pasalnya, berkaitan dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Ketika tidak ada aturan terkait alih fungsi lahan, dikahwatirkan lahan pertanian akan terus tergerus. Hal ini yang mengancam produksi pangan.

“Setelah ini, kami akan konsultasi dulu ke Kementerian terkait. Sehingga, ada paying hukum yang jelas terkait Raperda yang kita bahas,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.