Raperda Perlindungan Guru Dikritik Aliansi Inklusi, Ini Jawaban DPRD Jombang

oleh -67 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 31 at 12.42.09 PM
Kartiyono, Ketua Bapemperda DPRD Jombang (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru yang tengah dibahas DPRD Jombang menuai sorotan dari Aliansi Inklusi Jombang.

Kekhawatiran muncul di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, yang dikhawatirkan dapat membuka celah hukum bagi oknum guru untuk menghindari proses pidana.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Jombang menegaskan bahwa Raperda Perlindungan Guru sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku tindak kekerasan, terlebih kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut anggapan tersebut sebagai kesalahpahaman yang perlu diluruskan sejak awal.

“Kalau sudah menyangkut kekerasan atau pelecehan seksual, itu jelas tindak pidana. Tidak ada ruang toleransi. Dan tidak mungkin dilindungi oleh peraturan daerah, siapa pun pelakunya,” ujar Kartiyono, Sabtu (31/1).

Kartiyono menjelaskan, sejak tahap awal pembahasan, DPRD telah membuka ruang partisipasi publik agar substansi Raperda tidak disalahartikan.

Regulasi ini, kata dia, justru dirancang untuk memperjelas batas kewenangan, etika, serta larangan yang harus dipatuhi oleh guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Raperda ini bukan perisai bagi pelanggar hukum. Sebaliknya, aturan ini mempertegas mana tindakan yang dibenarkan dan mana yang melanggar hukum dalam praktik pendidikan,” katanya.

Politikus senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menilai bahwa kasus kekerasan yang melibatkan oknum pendidik tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan perlindungan terhadap profesi guru secara keseluruhan. Menurutnya, guru tetap memiliki peran strategis sebagai pendidik dan pembentuk karakter generasi bangsa.

“Guru tetap punya harkat dan martabat yang harus dijaga. Negara tidak boleh abai dalam melindungi profesi pendidik, tentu tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

Kartiyono menegaskan bahwa Raperda Perlindungan Guru akan diselaraskan dengan regulasi lain yang sudah berlaku, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Jombang.

“Perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama. Negara wajib hadir melindungi semua pihak, baik siswa maupun guru, secara adil sesuai hak dan kewajibannya,” kata dia.

Ia menambahkan, kehadiran kebijakan daerah diharapkan mampu menjaga objektivitas dan rasa keadilan dalam dunia pendidikan.

Tanpa perlindungan yang memadai, profesi guru dinilai rentan menghadapi tekanan sosial dan hukum yang berlebihan.

Meski demikian, DPRD Jombang menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pegiat isu anak dan perempuan.

Masukan tersebut akan dijadikan bahan penyempurnaan agar Raperda benar-benar komprehensif dan berkeadilan.

“Kami sangat terbuka. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan para aktivis agar Raperda ini benar-benar matang dan berpihak pada keadilan,” pungkas Kartiyono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.