Marak Kriminalisasi Tenaga Pendidik, DPRD Jombang Gagas Perda Perlindungan Guru

oleh -151 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 30 at 10.31.10 AM
Kartiyono, Ketua Bapemperda DPRD Jombang (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang — Upaya guru menegakkan disiplin di sekolah belakangan kerap berujung polemik. Teguran yang seharusnya menjadi bagian dari proses pendidikan, tidak jarang disalahartikan hingga berujung laporan hukum.

Kondisi tersebut mendorong DPRD Jombang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan inisiatif ini lahir dari banyaknya aspirasi dan keluhan para pendidik yang diterima DPRD, baik melalui forum resmi maupun pertemuan informal.

Menurut dia, para guru kini berada dalam posisi serba dilematis. Di satu sisi dituntut mendidik dan menanamkan kedisiplinan, namun di sisi lain berhadapan dengan risiko pelaporan hukum akibat kesalahpahaman dalam proses pembelajaran.

“Guru memiliki peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Namun perlindungan terhadap mereka, baik secara kesejahteraan, fisik, psikologis, maupun hukum, masih belum optimal,” ujar Kartiyono, dalam keterangannya Jum’at (30/1).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai banyak persoalan bermula dari aduan siswa kepada orang tua yang langsung ditindaklanjuti tanpa klarifikasi menyeluruh. Akibatnya, tindakan pendisiplinan kerap disamakan dengan kekerasan, sehingga guru harus berhadapan dengan proses hukum.

Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama bahwa tidak semua bentuk teguran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap anak. Tanpa kejelasan batasan, proses pendidikan justru berpotensi terhambat oleh rasa takut.

Selain ancaman kriminalisasi, DPRD Jombang juga mencatat adanya persoalan internal di lembaga pendidikan. Mulai dari perlakuan yang dinilai kurang adil, tekanan psikologis terhadap guru, hingga minimnya dukungan kelembagaan.

“Negara tidak boleh abai. Perlindungan guru harus diwujudkan dalam aturan yang jelas agar pemerintah daerah memiliki pijakan hukum,” tegas Kartiyono.

Dalam proses penyusunan Raperda, DPRD Jombang berkomitmen melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti PGRI, Dewan Pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan dan profesi. Pergunu Jombang menjadi salah satu pihak yang diajak memberikan masukan.

Masukan dari kalangan pendidik, akademisi, hingga tokoh masyarakat dinilai penting agar substansi Raperda tetap sejalan dengan karakter Jombang sebagai Kota Santri serta selaras dengan regulasi nasional.

Tak hanya itu, Bapemperda juga berencana menggelar dialog bersama aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait batasan antara pendisiplinan dan kekerasan, sehingga ke depan tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan guru.

“Guru seharusnya bisa mendidik dengan tenang dan bermartabat. Raperda ini adalah ikhtiar agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” pungkas Kartiyono.

Di tengah tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang, kehadiran Perda Perlindungan Guru diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, agar disiplin tetap menjadi ruh pendidikan tanpa mengorbankan rasa aman para pendidik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.