KabarBaik.co, Jombang — Operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Jombang masih menghadapi berbagai kendala. Dari 80 koperasi yang telah berbadan hukum, hanya sekitar tujuh yang aktif menjalankan layanan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Komunikasi KDKMP Jombang dan Komisi A DPRD Jombang.
Ketua Forum Komunikasi KDKMP Jombang, Ali Arifin, mengatakan sebagian besar koperasi belum berani beroperasi karena belum memiliki pedoman atau regulasi yang jelas dari pemerintah pusat maupun pihak mitra, PT Agrinas.
“Baik pengurus koperasi maupun dinas terkait belum menerima regulasi tertulis yang bisa dijadikan pegangan dalam tata kelola KDKMP,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Menurut dia, persoalan tidak hanya menyangkut regulasi. Sejumlah pengurus koperasi juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen manajer dan karyawan, bahkan ada yang tidak memegang kunci gerai retail yang berdiri di atas aset desa.
Ali berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyusun perencanaan dan tata kelola yang lebih jelas agar koperasi dapat berjalan optimal serta mampu mengembangkan usaha mandiri berbasis potensi desa.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menilai kewenangan pengelolaan koperasi seharusnya berada di tangan pengurus koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika manajer atau karyawan ditunjuk langsung oleh pihak luar, perlu diperjelas status dan legalitasnya. Sebab kewenangan itu pada dasarnya berada di pengurus koperasi,” kata Kartiyono.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai pola kerja sama antara Koperasi Merah Putih, pemerintah desa, dan BUMDes. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di masa mendatang.
Untuk itu, Komisi A DPRD Jombang memutuskan belum mengeluarkan rekomendasi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama Satgas KDKMP Kabupaten Jombang.
“Kami ingin memastikan seluruh aspek legalitas dan tata kelola jelas terlebih dahulu agar aset desa yang ada dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kartiyono.






