KabarBaik.co – Angka dispensasi nikah di Kabupaten Gresik memang menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Tahun 2023 tercatat 201 perkara, dan di 2024 berkurang menjadi 135 perkara. Namun, hingga September 2025, sudah ada 111 pengajuan, dengan 86 dikabulkan, 13 ditolak, 1 dicabut, dan 11 masih menunggu putusan.
Situasi ini menegaskan bahwa penurunan perkara hanya tampak di permukaan. Mirisnya lagi, mayoritas pengajuan dispensasi kawin tersebut dilatarbelakangi karena anak hamil di luar nikah alias hamil duluan.
“Secara kuantitas memang tampak mengalami penurunan. Namun, angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh,” kata Kepala Dinas KBPPPA Gresik, Titik Ernawati dalam sambutannya saat rapat koordinasi, Selasa (14/10).
Dalam rapat tersebut, pemerintah kabupaten Gresik resmi membentuk Satgas Sigap: Sinergi Gerak Cegah Perkawinan Anak, sebuah tim lintas sektor untuk mempercepat pencegahan dan penanganan perkawinan dini. Satgas ini beranggotakan unsur pentahelix yakni pemerintah daerah, lembaga hukum, akademisi, hingga masyarakat.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membentuk tim satuan tugas percepatan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh,” kata Titik.
Dari sisi regulasi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Gresik M. Rum Pramudya, menjelaskan bahwa Satgas Sigap akan bekerja dengan dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, serta diperkuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Sementara itu, Lestari Surdayanti, dosen kebidanan Universitas Airlangga, menekankan pentingnya sosialisasi kesehatan reproduksi.(*)