KabarBaik.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (18/2). Mereka menuntut agar PN segera mengeksekusi lahan seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, bahkan sudah melewati tahap PK 2.
Para buruh yang mayoritas merupakan pekerja PT Kejayan Mas ini mendesak PN Sidoarjo agar tidak menunda-nunda eksekusi. Sekjen SPSI Sidoarjo, Sholeh, menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah dimiliki PT Kejayan Mas setelah dibeli dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini.
“Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ujar Sholeh saat berorasi.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, tanah tersebut telah dinyatakan sebagai milik PT Kejayan Mas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi PN Sidoarjo untuk berlarut-larut dalam menunda eksekusi lahan tersebut.
“Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sholeh mengungkapkan bahwa lahan tersebut rencananya akan dibangun sebagai perumahan untuk para buruh. “Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” katanya.
Dalam aksi ini, perwakilan buruh beserta kuasa hukum PT Kejayan Mas diterima oleh pihak PN Sidoarjo untuk melakukan mediasi. Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan secara resmi.
“Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi,” jelasnya.
Abdul Salam juga menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang menghambat eksekusi, aparat keamanan harus berani mengambil tindakan. “Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” pintanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa, memastikan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dan sedang menjadwalkan eksekusi.
“PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” ungkapnya.
Setelah aksi di PN Sidoarjo, massa buruh melanjutkan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (*)