KabarBaik.co – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri telah memberikan surat peringatan kepada penerima bantuan modal (banmod) tahun lalu yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dananya. Penerima bantuan modal diharuskan segera menindaklanjuti surat tersebut sebelum 18 Februari.
Disperdagin Kota Kediri mengancam akan memasukkan penerima banmod dalam daftar hitam jika tidak mengindahkan surat tersebut. Adapun jumlah penerima banmod yang mendapat surat peringatan sebanyak 235 orang dari 44 kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani menegaskan, pengiriman surat peringatan ini merupakan hasil akhir dari tahapan monitoring dan evaluasi penerimaan banmod tahap pertama tahun lalu.
“Alhamdulillah, jumlah yang mendapat banmod ini turun dari tahun lalu. Masyarakat yang menerima bantuan modal harus mempertanggungjawabkan. Untuk sanksinya blacklist,” tegas Wahyu, Kamis (6/2).
Menurut Wahyu, pihaknya menemukan beberapa kendala dalam SPJ penerima banmod. Antara lain, kurangnya kwitansi, dana yang tidak terserap, dan dokumen yang belum diunggah ke sistem. Dia juga menekankan bahwa penerima bantuan memiliki tanggung jawab penuh dalam mempertanggungjawabkan dana yang telah diberikan.
Untuk penyelesaian pertanggungjawaban, Wahyu menegaskan bahwa proses tersebut harus selesai pada Januari-Februari 2025. Proses ini juga melibatkan pihak ketiga yang melakukan pengecekan melalui aplikasi.
“Itu melibatkan pihak ketiga. Mereka dicek, ada fotonya itu by aplikasi. Pada saat mereka daftar, kemudian disurvei rumahnya, usahanya apa. Itu ada aplikasinya. Itu sudah paparan ke kejaksaan. Di situ aplikasi itu termasuk SPJ-nya,” papar Wahyu.
Jumlah penerima banmod tahap pertama tahun 2024 sebanyak 5.617 orang dari total 6.815 pemohon yang mengajukan bantuan. Setiap penerima mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp 2.500.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024.
Mekanisme dan penyaluran bantuan modal usaha ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT. (*)