Ratusan Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi, 6 Napi Hirup Udara Bebas Hari Ini

oleh -92 Dilihat
oleh
Pemberian surat remisi kepada narapidana, Sabtu (17/8). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Peringatan HUT Kemerdekaan RI merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh tanah air. Sebab, bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sebanyak 640 orang warga binaan Lapas Kelas II-B Pasuruan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 tahun ini. Dari jumlah itu, hanya 537 warga binaan yang mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, dari 537 warga binaan yang menerima remisi kemerdekaan, sebanyak 527 orang menerima RU (Remisi Umum) I, dan 10 orang menerima RU II.

Baca juga:  Jelang Pendaftaran Pilbup Pasuruan, Rekomendasi Golkar Turun ke Pasangan Gus Mujib-Ning Wardah

”Dari 10 orang ini 6 di antaranya langsung bebas hari ini, sedangkan 4 lainnya masih harus menjalani subsidair dan masih ada perkara lain,” kata Ma’ruf, Sabtu (17/8). Menurutnya, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di rutan/lapas.

Ma’ruf menyebutkan, pengusulan jumlah beserta daftar nama warga binaan lapas tersebut telah diusulkan ke Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM maksimal tanggal 7 Agustus 2024 lalu. Surat keputusan (SK) biasanya diberikan pada H-1 pemberian remisi.

Baca juga:  Pawai Ta'aruf Memperingati Tahun Baru Islam 1446 H Berlangsung Meriah di Kabupaten Pasuruan 

Menurut Ma’ruf, para warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya narapidana dengan kategori yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran.

”Serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik,” tutur Ma’ruf. Adapun penyerahan remisi ini dilaksanakan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Markas Komando Yonzipur 10 Pasuruan. Penyerahan remisi secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf.

Baca juga:  Pekerja Proyek di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Atap Pendopo, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

“Pemberian remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini yang dirangkai bersamaan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus. Kami berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang langsung bebas tepat di hari kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Saifullah Yusuf. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.