Ratusan Warga Desa Sumberejo Bersikukuh Mempertahankan Aset Tanah Makam dan Lapangan Bola

oleh -580 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 02 at 11.22.08
Warga Desa Sumberejo berkumpul di lapangan bola Dusun Sumbersari. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Ratusan warga Desa Sumberejo yang terbagi menjadi tiga dusun berkumpul di lapangan bola Dusun Sumbersari. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan tanah berupa lapangan bola dan makam milik desa yang berhembus kabar akan dikuasai seseorang pada Minggu pagi (2/6).

Tanah makam dan lapangan bola itu selama ini dimanfaatkan warga dari tiga dusun yaitu Dusun Sumbersari, Sumberejo, dan Santrean. Luas tanah makam sekitar 5.000 meter persegi, sedangkan luas lahan lapangan bola sekitar 4.000 meter persegi.

Salah seorang warga yang setiap hari berdagang di depan lapangan bola tersebut mengatakan, beberapa hari lalu ada empat orang membawa alat ukur di sekitar lapangan. ”Terus setelah mengetahui ada perangkat Desa Sumberejo, empat orang itu langsung menghindar,” ujar pedagang yang enggan disebutkan Namanya itu.

Koordinator warga, Markiyan menyatakan, bulan lalu ada undangan rapat koordinasi (rakor) di Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk membahas tentang eksekusi tanah lapangan bola tersebut. ”Sehingga kami hari ini mengadakan aksi sebagai bentuk penolakan,” tegas dia.

Menurutnya, warga menilai yang dilakukan seseorang yang bertujuan menguasai tanah lapang tersebut tidak tepat bahkan cacat hukum. “Kami sepakat mempertahankan tanah lapangan bola ini dan tanah makam, karena kami tidak pernah menjual atau tukar guling ke siapapun. Karena itu fasilitas umum,” jelas Markiyan.

Mengenai status tanah lapangan bola tersebut, Markiyan menguraikan bahwa asal mula tanah seluas 4000 meter persegi itu merupakan tanah eigendom. Sejak tahun 1972 sudah dipakai masyarakat sebagai lapangan dan fasilitas umum.

Kemudian, sekitar tahun 1990 tiba-tiba muncul SHM. Inilah yang menyebabkan keresahan pada masyarakat. Apalagi tanah yang diklaim oleh seseorang itu masih digunakan warga Desa Sumberejo.

“Kami menyadari bahwa SHM itu produk hukum tertinggi dalam pertanahan. Ini nanti akan kami telusuri cara perolehannya. Perolehannya ini bagaimana dan darimana didapatkan,” tutur dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Desa Sumberejo Riyanto mengungkapkan, dirinya mendapatkan undangan dari PN Malang pada 13 Mei lalu untuk membahas eksekusi SHM 43 yang saat ini berupa lapangan olahraga.

“Undangan itu juga dihadiri oleh Polres, Koramil dan pemerintah desa untuk rencana eksekusi itu,” jelasnya. Menurutnya, hasil rakor bersama PN Malang itu dilaporkan olehnya ke BPBD, sehingga mendapatkan respons dari warga dengan menolak rencana eksekusi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.