KabarBaik.co — Proyek rehabilitasi ruang kelas di UPT SDN 325 Gresik (SDN Balikterus 1 Sangkapura), Pulau Bawean, Gresik tak kunjung rampung meski tenggat waktu sudah terlewati. Akibatnya, puluhan siswa terpaksa menempuh kegiatan belajar di bawah tenda darurat.
Diketahui, rehabilitasi tiga ruang kelas itu dibiayai melalui APBD 2025 senilai Rp 363 juta. Sesuai kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada Agustus lalu. Namun hingga pertengahan Oktober, progres masih jauh dari target.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma, mengonfirmasi keterlambatan tersebut. Ia menyebut kontraktor sudah dijatuhi sanksi.
“Iya mas betul itu di Bawean, rekanan sudah kita kenai denda mas. Kalau nanti sampai akhir Oktober tidak selesai, kita putus kontrak dan blacklist,” kata Herawan, Kamis (16/10).
Meski begitu, Herawan belum menjelaskan secara rinci penyebab molornya pekerjaan. Saat ditanya lebih lanjut, ia hanya mengatakan akan menanyakan hal itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Saya tanyakan PPK-nya dulu njih,” ujarnya.
Wartawan mencoba meminta klarifikasi lanjutan pada Jumat (17/10), namun hingga berita ini diturunkan pada Minggu (19/10) jawaban masih belum kunjung diterima.(*)







