Rekapitulasi Tuntas, 14 Calon Incumbent Ini Gagal Bertahan di DPRD Gresik

oleh -466 Dilihat
KPU Kabupaten Gresik telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024. (Andika)

KabarBaik.co – Pada Pemilu 2024 lalu, total ada 566 daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Gresik. Dari 18 partai dan tersebar di sembilan daerah pemilihan (dapil). Mereka berebut 50 kursi. Hampir semua wajah lama (incumbent/petahana) atau anggota dewan periode 2019-2024 ikut bertarung kembali di pileg 14 Februari lalu.

Memang, ada yang memilih untuk tidak nyaleg lagi. Ada juga yang ’’naik kelas’’. Dari DPRD kabupaten ke DPRD provinsi atau ke DPR RI. Tapi, jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Sebut saja, M. Abdul Qodir. Ketua DPC PKB Gresik yang juga ketua DPRD Kabupaten Gresik sekarang, maju ke DPRD Provinsi Jatim. Juga, ada Edi Santoso (Demokrat) dan Miftakhol Jannah (Golkar).

Nah, para caleg wajah lama atau petahana itu tidak semua bernasib mujur.  Ternyata, banyak yang terdepak. Gagal terpilih kembali. Mereka kalah dengan sejumlah caleg pendatang baru. Padahal, rata-rata ditempatkan di nomor urut atas di dapil masing-masing. Bahkan, ada yang sudah beberapa periode duduk di dewan. Tentu, ada banyak alasannya.

Baca juga:  Yuk Daftar! KPU Gresik Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 1.068 Orang

Yang jelas, dalam perhelatan pemilu, sudah pasti parpol ingin mendulang sebanyak-banyak kursi di dewan. Mayoritas caleg juga tentu menggantungkan harapan tinggi bisa terpilih. Namun, harapan itu terkadang tidak sesuai kenyataan. Takdir berkehendak lain.

Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang sudah dituntaskan KPU Kabupaten Gresik,  parpol peraih kursi di DPRD Gresik periode 2024-2029 masih tetap sama dengan Pemilu 2019. Tidak berubah. Hanya delapan kursi yang survival. Yakni, PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, Nasdem, dan PPP.

Hasil perhitungannya, PKB bakal meraih 14 kursi. Naik satu kursi. Tren PKB belakangan terus meningkat. Pada 2014 lalu hanya mendapat 8 kursi. PKB pernah mendulang kursi di DPRD Gresik terbanyak pada Pemilu 2004, yakni mencapai 22 kursi dari 45 kursi dewan.

Di bawah PKB, Gerindra yang juga sukses. Mendulang 10 kursi atau naik dua kursi. Lalu, PDIP dapat 9 kursi (naik tiga kursi), dan Golkar kali ini menurun. Awalnya, 8 kursi tinggal 6 kursi. Empat parpol peraih suara tertinggi itu yang akan mengisi slot kursi pimpinan DPRD Gresik 2024-2029. Ketua dewan menjadi jatah PKB sebagai pemenang. Adapun tiga posisi wakil menjadi hak dari Gerindra, PDIP, dan Golkar.

Baca juga:  Gresik Selatan Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak

Ada peluang besar, tiga kursi wakil ketua DPRD Gresik periode mendatang akan diisi oleh Asluchul Alif (Gerindra), Mujid Riduan (PDIP), dan Ahmad Nurhamim (Golkar). Sebab, mereka saat ini menjabat ketua parpol masing-masing. Untuk kursi ketua dewan yang menjadi milik PKB, tampaknya masih sulit diprediksi.

Selain empat parpol tersebut, parpol lain peraih kursi di DPRD Gresik adalah PPP, PAN, dan Demokrat. Tiga parpol ini masing-masing mendapatkan 3 kursi. Kursi PAN dan PPP tetap. Demokrat turun satu kursi. Lalu, di posisi terakhir adalah Nasdem, yang harus puas hanya meraih 2 kursi. Turun drastis dibandingkan capaian Pemilu 2019 lalu, yang mengamankan 5 kursi,

Baca juga:  Kurir Narkoba, Pasutri Muda di Gresik Ditangkap Polisi

Lantas, siapa saja caleg incumbent yang gagal bertahan di DPRD Gresik? Dari hitungan KabarBaik.co, setidaknya terdapat 14 calon petahana yang berpeluang besar kandas di Pemilu 2024. Di PKB ada nama Hudaifah, Siti Fatimah, M. Syafi AM, Didik Widodo, dan Sholihuddin.

Lalu, Taufiqul Umam (Gerindra), Mega Bagus Saputro (PDIP), Lilik Hidayati (PPP), Ifta Hidayati (Demokrat). Dari Golkar ada nama Hamzah Takim dan Lusi Kustianah. Adapun dari Nasdem, Muhammad Nasir, Musa, dan Machmud.

Kendati demikian, hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang sudah diselesaikan KPU Gresik, tetap belumlah final. Sesuai regulasi, yang berwenang menetapkan adalah KPU RI. Rekapitulasi terakhir tingkat nasional dijadwalkan paling lambat pada 20 Maret. Selain itu, bukan tidak mungkin akan terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). (kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.