Yuk Daftar! KPU Gresik Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Butuh 1.068 Orang

Editor: Andika DP
oleh -98 Dilihat
Komisioner KPU Gresik, Makmun. (Foto: Dok Pribadi)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus mematangkan persiapan jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kamis (2/5), KPU Gresik secara resmi membuka pendaftaran calon Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Total kebutuhan personel mencapai 1.068 orang.

Pendaftaran ini akan dibuka hingga 8 Mei mendatang. KPU Gresik membutuhkan tiga anggota PPS untuk menjalankan pilkada di tiap desa/kelurahan.

“Secara total ada 356 desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik, jadi KPU Gresik butuh 1.068 anggota PPS untuk suksesi Pilkada 2024,” jelas Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Kamis (2/5).

Baca juga:  Kades Mojosarirejo Bantu Perjuangkan Ganti Rugi Lima Rumah Ambles di Perumahan GMI

Makmun juga menjelaskan, bahwa Kantor KPU Gresik buka setiap hari. Termasuk Sabtu dan Minggu, untuk melayani pendaftar PPS, mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

“Jadi KPU Gresik mengupayakan pelayanan prima semaksimal mungkin bagi para pendaftar, jadi silahkan daftarkan diri anda segera,” jelas Makmun.

Untuk cara pendaftaran, calon pendaftar PPS harus membuat akun terlebih dulu di https://siakba.kpu.go.id serta mengirimkan persyaratan mandiri melalui akun tersebut.

Baca juga:  Kejari Gresik Tangkap Eks Kepala Pegadaian UPC Legundi, Pakai Nama Nasabah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Kemudian untuk perayaratan, sesuai dengan surat pengumuman KPU Gresik Nomor 133/PP.04.2-Pu/3525/2024 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pilkada 2024.

Antara lain, WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD NRI 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Baca juga:  Wabup Gresik Sosialisasi Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas

Kemudian mampu secara jasmani, rohani (termasuk di dalamnya tidak memiliki penyakit penyerta / komorbiditas) dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA/sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun untuk format dokumen pendaftaran, bisa diunduh melalui link di sini.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.