Reklame Melanggar Disisir, Satpol PP Sidoarjo Beri Peringatan Keras

oleh -83 Dilihat
Petugas Satpol PP Sidoarjo saat menertibkan reklame yang melanggar aturan di fasilitas umum. (Foto: Ist/ Satpol PP Kabupaten Sidoarjo)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan protokol, Senin (8/2). Sejumlah reklame yang melanggar langsung disikat.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo R. Novianto Koesno Adi Putro menjelaskan, penertiban dilakukan di Jalan Raya Gajahmada, Jalan Raya Mojopahit, dan Jalan Raya Candi Lingkar Timur dengan menerjunkan enam personel Regu Reklame.

“Kami menertibkan 16 reklame komersial. Tujuh di antaranya masa pajak atau izinnya sudah habis, enam belum membayar pajak, dan tiga terpasang tidak sesuai lokasi yang diperbolehkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame serta Surat Perintah Tugas yang telah diterbitkan.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan penyampaian balasan surat pemberitahuan terkait pemasangan atribut atau bendera partai politik kepada Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo.

“Kami juga menempelkan stiker teguran pada reklame tetap milik Bank Benta ukuran 2×3 meter dan reklame penunjuk arah klinik ukuran 1×1 meter di kawasan Raya Wadung Asri,” Tutupnya.

Novianto memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar Ia menegaskan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota Sidoarjo.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.