Rem Blong di Jalan Pattimura Kota Batu, Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka

oleh -87 Dilihat
Peristiwa kecelakaan truk rem blong di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Kasus kecelakaan beruntun akibat truk rem blong di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (18/2) lalu, resmi naik ke tahap penyidikan. Satlantas Polres Batu menetapkan sopir truk berinisial EW (33), warga Jember, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, pengemudi dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban jiwa.

“Status penyelidikan sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, sopir berinisial EW resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas IPDA Agus Atang Wibowo, Minggu (22/2).

Kecelakaan maut tersebut merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online, Iwan Kurniawan (38), warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah tersapu truk yang meluncur tak terkendali.

Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu. Di antara korban luka terdapat seorang anak kecil dan anggota Polri.

Peristiwa bermula saat truk Isuzu bernomor polisi P 8640 UG yang dikemudikan EW melaju dari arah Kota Batu menuju Malang. Truk bermuatan pakan ternak (katul) yang baru kembali dari Pujon itu diduga mengalami kerusakan fungsi pengereman secara tiba-tiba.

Akibatnya kendaraan meluncur liar sejauh kurang lebih dua kilometer, mulai dari Jalan Sultan Agung hingga Jalan Pattimura, dan menabrak empat kendaraan secara beruntun di depan Masjid Putih Daarusshalikhin.

“Poin kelalaiannya adalah adanya kerusakan pada fungsi pengereman yang terjadi secara tiba-tiba saat kendaraan berjalan, namun pengemudi tidak mampu mengantisipasi dampaknya sehingga terjadi kecelakaan maut,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, EW dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1). Pasal 310 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Saat ini tersangka telah ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk pemilik kendaraan, khususnya terkait aspek perawatan dan kelayakan armada.

“Untuk pemilik (truk) masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.