KabarBaik.co – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyerapan tenaga kerja lokal.
Dalam Rembug Akur bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Selasa (4/3), Wabup Alif meminta ke Disnaker agar perusahaan di Gresik segera mendaftarkan kebutuhan tenaga kerja di situs SiapKerja. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan, optimalisasi, kuota rekrutmen tenaga kerja lokal.
Dalam acara rapat koordinasi hasil retreat dalam rangka menjalin sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan para camat dan kepala desa di Kantor bupati Gresik, Selasa (4/3). Ia mengungkap hasil pertemuan terbatas tersebut.
Alif mengungkapkan bahwa dari data yang dimiliki Disnaker, terdapat sekitar 1.300 perusahaan di Gresik. Namun, hanya 150 perusahaan yang terdaftar di Disnaker yang menginput kebutuhan tenaga kerja mereka.
Oleh karena itu, ia menargetkan pada tahun ini, setidaknya 50-60 persen perusahaan di Gresik sudah terdaftar dan menginput data kebutuhan tenaga kerja di disnaker untuk mempermudah pemetaan kebutuhan tenaga kerja.
“Kalau semua perusahaan terdaftar online, kita bisa tahu berapa kuota tenaga kerja yang dibutuhkan, apa saja kebutuhannya, dan bagaimana mekanisme rekrutmennya,” ujar Alif.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, sebelumnya telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan perusahaan di Gresik merekrut minimal 60 persen tenaga kerja dari warga lokal.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Gresik sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi warga setempat untuk mendapatkan pekerjaan.
Tak hanya menyoroti kewajiban perusahaan, Wabup Alif juga meminta perangkat desa yang didaftarkan sebagai admin dalam sistem SiapKerja oleh Disnaker untuk lebih aktif memasukkan data warga mereka yang pengangguran ke dalam platform tersebut. Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam proses ini.
“Jangan hanya mementingkan saudara sendiri. Pastikan yang benar-benar menganggur mendapatkan kesempatan, karena tujuan utama kita adalah mengurangi angka pengangguran,” tegasnya.
Selanjutnya, Asluchul Alif meminta kedepan, untuk mendata jumlah keseluruhan warga yang telah menjalani pelatihan disnaker dan jumlah yang telah diterima kerja setelah mengikuti pelatihan. Karena menurutnya, ini adalah tindak lanjut yang harus berkesinambungan.
Dengan adanya sistem pendaftaran daring dan aturan yang lebih ketat dan terorganisir dalam penyerapan tenaga kerja lokal, Pemkab Gresik berharap bisa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan transparan. (*)






