Residivis Asal Lombok Tengah Ditangkap, Mengaku Jambret di 11 TKP

oleh -134 Dilihat
Barang bukti yang diamankan Polda NTB. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Mataram – Meski pernah berurusan dengan hukum, SR, 36, seorang residivis asal Lombok Tengah, kembali melakukan aksi kriminal dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SR diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui telah melakukan aksi jambret sedikitnya di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah dalam beberapa bulan terakhir. Pelaku juga mengaku menjalankan seluruh aksinya seorang diri.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Puma Jatanras.

“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret yang terjadi pada 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais,” ungkap AKBP Catur kepada awak media, Senin (3/2).

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para korban serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.

“Setelah teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga di wilayah Lombok Tengah,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia mengincar calon pembeli yang datang dari berbagai daerah di Pulau Lombok dan umumnya membawa uang dalam jumlah besar. Pelaku mengikuti korban sebelum akhirnya menjambret tas berisi uang.

“Hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya,” tambah AKBP Catur.

Meski pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga saat ini baru dua TKP yang memiliki laporan resmi. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan SR serta mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya.

“Atas perbuatannya, terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.