Residivis Narkoba Dibekuk Polres Gresik untuk Ketiga Kalinya, 51,11 Gram Sabu Diamankan

oleh -53 Dilihat
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani (kiri) dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Jeruji beji besi penjara tidak membuat Abdus Somad kapok. Residivis kasus narkoba itu kembali ditangkap Satreskoba Polres Gresik untuk ketiga kalinya.

Somad diamankan di sebuah rumah kos Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik pada 9 Februari 2026 lalu. Tersangka itu warga Jalan KH. Kholil, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik.

“Tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 dan 2020. Dan untuk ketiga kalinya diamankan Polres Gresik dalam kasus yang sama,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani, Kamis (19/2).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak keluar dari kos untuk melakukan transaksi dengan metode ranjau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna merah hati yang melekat di tubuh tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kos, dan petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu di dalam tas Eiger warna abu-abu.

Total barang bukti narkotika yang diamankan berjumlah 24 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar ±51,11 gram. “Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu-sabu itu didapatkn tersangka dari seseorang di Bangkalan Madura yang dia panggil kakak. Saat ini DPO,” tandasnya.

Soman membeli sekitar 60 gram sabu dengan harga Rp 45 juta. Kemudian diedarkan kepada pelanggannya yang mayoritas tinggal di wilayah Gresik kota.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua tas selempang Eiger, satu tas kuning berisi sekrop dari sedotan, timbangan elektrik dan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 2.046.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W-1989-CW.

Tersangka mengaku sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 32 paket siap edar. Dari jumlah tersebut, lima paket telah berhasil dijual seharga Rp 5,6 juta, sementara tiga paket dikonsumsi sendiri. Adapun uang hasil penjualan sebelumnya disebut telah disetorkan kepada pemasok.

Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan pembelian sabu sejak Oktober 2025, dengan frekuensi dua hingga tiga kali setiap bulan dan jumlah pembelian rata-rata 5 hingga 10 gram per transaksi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual sabu dengan sistem COD maupun metode ranjau di sejumlah wilayah, seperti Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo. Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer rekening miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal hingga Rp 2 miliar ditambah sepertiga. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Gresik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.