Resmob Polres Batu Bekuk Spesialis Curas di 6 TKP, Satu Pelaku Masih DPO

oleh -50 Dilihat
IMG 20250510 WA0061

KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP), meliputi wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Kota, dan Polres Malang Kabupaten.

Penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo. Ia mengatakan, salah satu pelaku telah berhasil diamankan dan kini tengah dilakukan pengembangan guna mengungkap TKP lainnya serta mengejar pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.

“Pelaku yang kami amankan berinisial M. DYT alias Gendut, 47, warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan. Ia berperan sebagai joki dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini,” ungkap Rudi, Sabtu (10/5).

Empat TKP di Wilayah Hukum Polres Batu, antara lain, pada 4 Mei 2025 di Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Kemudian, pada 12 Maret 2025 di Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Lalu, pada 4 November 2024 di Kampung Sekarputih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Pada 13 Maret 2024 di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo.

Dalam aksinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor sport, berkeliling di pagi hari dan menyasar perempuan yang beraktivitas di luar rumah. Modus yang digunakan yaitu berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban, lalu menarik paksa perhiasan yang dipakai.

Sedangkan, barang Bukti yang diamankan yaitu sepeda motor Honda CB 150 R hitam (N-3408-VO), Helm warna hitam, Jaket abu-abu, serta sepasang sepatu warna hitam
Pelaku M. DYT diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah lima kali keluar-masuk penjara. Ia ditangkap pada 5 Mei 2025 di Dusun Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial WHD, 42, yang berperan sebagai eksekutor atau penarik perhiasan, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.

Kasus ini disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rudi menegaskan, pihak kepolisian juga tengah mendalami penadah hasil kejahatan yang diduga dijual di kawasan Pasar Purwodadi. Identitas penadah masih dalam penyelidikan.

“Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di pagi hari, dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait DPO,'” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.