Resmob Polres Gresik Ungkap Pencurian 4 HP, Pelaku dan Penadah Ditangkap!

oleh -254 Dilihat
Tersangka pencurian HP dikeler di Mapolres Gresik.
Tersangka pencurian HP dikeler di Mapolres Gresik.

KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian empat HP yang terjadi di sebuah warung kopi di wilayah Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tiga orang diamankan, yakni dua pelaku utama dan satu sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB di Warkop JIROLU 02, kawasan Tebalo Center, Manyar.

Saat itu, sejumlah korban tengah merayakan ulang tahun rekannya dengan cara menceburkan diri ke tambak di samping lokasi.

“Sebelum kegiatan tersebut, empat unit HP milik para korban diletakkan di atas meja warkop. Namun setelah kembali, seluruh HP tersebut sudah hilang,” ujar Asyraf.

Adapun barang yang hilang meliputi satu unit iPhone 13, satu unit Poco X5, serta dua unit ponsel lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Gulomantung, Kecamatan Kebomas.

Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS, 34 dan SNK, 34.

AS diketahui merupakan warga Jalan Kedung Mangu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Sementara SNK merupakan warga Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit HP merek Oppo A60 yang diduga merupakan hasil kejahatan. “Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curian kepada pihak lain,” kata Asyraf.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang penadah berinisial IAP, 30. Ia diketahui merupakan warga Dusun/Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan IAP pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah konter servis HP Phone Solution, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Selain HP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.