KabarBaik.co – Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8) malam menyisakan duka mendalam. Bangunan bersejarah yang menjadi saksi perkembangan Kota Surabaya itu kini mengalami kerusakan serius. Peristiwa ini pun menuai perhatian banyak kalangan, termasuk akademisi dan pegiat pelestarian cagar budaya.
Salah satunya datang dari Dr. Timoticin Kwanda, B.Sc., MRP., PhD., dosen Arsitektur Petra Christian University (PCU) yang ahli dalam konservasi arsitektur. Ia menilai, Grahadi bukan sekadar bangunan tua, melainkan warisan sejarah yang sarat nilai budaya.
“Gedung Negara Grahadi dibangun pada abad ke-18. Bangunan ini tidak hanya menyimpan nilai historis, tetapi juga menampilkan keindahan arsitektur melalui perpaduan gaya neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan Jawa,” ujar Dr. Timoticin, Rabu (3/9).
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Grahadi adalah aset berharga bangsa yang harus dilindungi. Apalagi, statusnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.23/PW.007/MKP/2007.
Ia menegaskan, perusakan cagar budaya bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas menyebutkan sanksi pidana bagi pelakunya, yakni hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Meski demikian, yang terpenting kini adalah langkah pemulihan. Menurut Dr. Timoticin, proses restorasi harus dilakukan dengan hati-hati melalui tahapan konservasi yang terukur.
“Restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Setelah itu baru dilakukan perbaikan dengan prinsip minimum intervention, artinya memperbaiki sebisa mungkin tanpa menghilangkan material asli. Jika ada bagian yang diganti, material baru harus sesuai dengan zamannya, tetapi tetap dibedakan agar masyarakat tahu mana yang asli dan mana yang tambahan,” jelasnya.
Prinsip ini, lanjutnya, bertujuan menjaga nilai sejarah bangunan agar tetap autentik dan tidak membingungkan di kemudian hari.
Dr. Timoticin, yang pernah terlibat dalam perencanaan konservasi De Javasche Bank pada 2009–2012 bersama Bank Indonesia Jakarta, menilai tragedi di Grahadi menjadi pelajaran penting.
“Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Perlu perlindungan hukum yang kuat, edukasi publik yang berkelanjutan, dan restorasi yang tepat agar warisan sejarah ini tetap utuh bagi generasi mendatang,” pungkasnya.







