KabarBaik.co – Kebijakan penghapusan tarif penggunaan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) di seluruh terminal Kabupaten Blitar membawa konsekuensi langsung pada pendapatan sektor perhubungan. Sejak layanan MCK digratiskan, ruang kontribusi terminal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kian menyempit.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menghapus sejumlah pungutan jasa umum. Dampaknya, MCK di Terminal Sutojayan, Terminal Kademangan, hingga terminal tipe C lainnya tidak lagi boleh dipungut retribusi dalam bentuk apa pun.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati, menegaskan penghapusan tarif MCK bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
“Sejak Perda Nomor 8 Tahun 2023 berlaku, fasilitas MCK di terminal sudah tidak boleh ditarik retribusi. Layanan ini murni gratis untuk masyarakat,” ujarnya, Jumat (2/1).
Meski memberikan kemudahan bagi pengguna angkutan umum, kebijakan ini secara langsung menghilangkan salah satu sumber pemasukan terminal. Di sisi lain, biaya operasional seperti kebersihan dan pemeliharaan fasilitas tetap harus berjalan menggunakan anggaran rutin dinas.
“Tidak ada pemasukan dari MCK, tetapi perawatannya tetap harus dilakukan. Fokus kami sekarang bukan lagi pada tarif, melainkan memastikan fasilitas tetap bersih dan layak digunakan,” kata Anik.
Untuk menutup celah tersebut, Dishub Kabupaten Blitar mengandalkan sektor lain yang masih memungkinkan menghasilkan PAD, yakni penyewaan kios terminal. Di Terminal Sutojayan terdapat 14 kios aktif, sedangkan Terminal Kademangan memiliki tiga kios yang disewakan.
Meski realisasi PAD dari kios pada 2025 tercatat mencapai 100 persen, nilainya tetap terbatas karena tarif sewa yang sangat rendah. Di Terminal Sutojayan, tarif kios hanya Rp 50.000 per bulan, sementara di Terminal Kademangan sebesar Rp 20.000 per bulan.(*)







