Ribuan Buruh Tani dan Pabrik Rokok di Blitar Akan Terima BLT Rp 300 Ribu Selama 6 Bulan

oleh -418 Dilihat
563552f7 e252 4f87 bc96 449192c9f6ac
Kantor Dinsos Kabupaten Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan buruh tani dan pekerja pabrik rokok.

Bantuan ini menyasar 4.819 orang yang bekerja di sektor pertembakauan, termasuk buruh tani cengkeh, tembakau, dan karyawan pabrik rokok.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar Yuni Urinawati, menyampaikan bahwa masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan ke depan.

Dana bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan total anggaran mencapai Rp 8,8 miliar.

“Penyaluran direncanakan mulai bulan Juni. Saat ini prosesnya masih tahap verifikasi data penerima,” jelas Yuni, Jumat (2/5).

BLT ini hanya diberikan kepada warga ber-KTP Kabupaten Blitar yang bekerja di sektor tembakau di wilayah Blitar, termasuk di dua perusahaan rokok yang berada di Kota Blitar. Penyaluran akan dilakukan melalui Bank Jatim untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.

Dengan memanfaatkan DBHCHT, pemerintah berharap bantuan ini mampu mengurangi beban ekonomi para buruh serta menjaga keberlangsungan kerja di sektor pertembakauan yang kerap terdampak fluktuasi pasar.

“Kami akan mengawasi prosesnya secara ketat agar tidak ada yang luput atau tidak sesuai kriteria. Harapannya, bantuan ini benar-benar bisa dirasakan langsung oleh buruh yang membutuhkan,” imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.