KabarBaik.co – Ronald Tannur, terpidana yang telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Meski putusan kasasi sudah dieksekusi, ia masih tetap ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng karena masih dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara lain yang sedang diselidiki oleh kejaksaan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa jaksa meminta Ronald Tannur tetap di Rutan Surabaya untuk memudahkan proses penyidikan. Menurutnya, keputusan ini dilakukan berdasarkan koordinasi antara pihaknya dan kejaksaan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus yang sedang berjalan.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Heni Yuwono, Senin (28/10). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar mudah diakses oleh tim penyidik karena masih diperlukan sebagai saksi dalam kasus lain yang cukup besar.
Ronald Tannur direncanakan akan bersaksi dalam perkara yang melibatkan beberapa pejabat hukum, yaitu tiga hakim dan satu pengacara. Kasus baru ini menjadi prioritas bagi pihak kejaksaan karena melibatkan oknum penegak hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ingin agar Ronald Tannur tetap berada di dekat mereka untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Heni, selama status Ronald Tannur sebagai saksi dalam perkara ini belum selesai, ia akan tetap berada di Rutan Surabaya. “Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika RT memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa lamanya penahanan di Rutan Surabaya akan bergantung pada perkembangan proses hukum terkait kasus baru tersebut.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa Ronald Tannur telah diterima di Rutan Surabaya sesuai dengan prosedur. Pihaknya menerima berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung setelah putusan kasasi Ronald Tannur diputuskan.
“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tutur Tomi. Ia menjelaskan bahwa seluruh prosedur administratif dan kesehatan telah dilakukan untuk memastikan kondisi terpidana tetap baik selama berada di rutan.
Saat ini, anak dari Edward Tannur ini ditempatkan di blok karantina dan harus menjalani masa pengenalan lingkungan. Tomi menegaskan bahwa semua prosedur ini telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. (*)






