KabarBaik.co – Manajemen RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro membantah tuduhan malpraktik terkait perawatan pasien Duwi Pertiwi (24), warga Desa Wangluwetan, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, yang mengalami luka bakar di kaki kanan usai menjalani operasi tulang belakang.
Pihak rumah sakit menyebut kasus tersebut bukan malpraktik, melainkan kejadian tidak diinginkan (KTD) dalam tindakan medis. Hal itu ditegaskan dokter spesialis ortopedi RSUD Sosodoro Djatikusumo, dr. Donny Noerhadiono, Sp.OT. Dia menegaskan bahwa prosedur operasi yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ini adalah operasi ketiga yang kami lakukan terhadap pasien atas nama Duwi Pertiwi, dan tidak ada kesengajaan terhadap luka yang dialami pasien,” jelas Donny. Dia mengaku baru pertama kali menemukan kasus seperti itu selama bertugas di RSUD Sosodoro Djatikusumo. “Selama 12 tahun saya bekerja di sini, baru kali ini menjumpai kasus seperti ini. Ini adalah KTD, dan merupakan kehendak Allah,” tambahnya.
Terkait luka bakar di kaki kirinya pasien, Donny menjelaskan bahwa hal itu terjadi akibat gangguan teknis pada alat Electro Surgical Unit (ESU) atau kouter, yang berfungsi menghentikan perdarahan saat operasi.
“Usai operasi, kami menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa luka bakar tersebut masuk kategori golongan tiga, sehingga perlu dilakukan operasi lanjutan untuk menutup luka agar tidak menimbulkan lubang yang lebih dalam,” jelasnya.
Diketahui, Duwi Pertiwi menjalani operasi tulang belakang pada 12 Agustus 2025. Namun setelah operasi, ia mendapati luka bakar cukup serius pada kaki kirinya. Pihak keluarga sempat kebingungan dan mempertanyakan kejadian tersebut karena merasa tidak segera mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit. Keluarga mengaku baru mendapatkan tindak lanjut setelah menunggu sekitar 19 hari pasca operasi. (*)