Sabu 10,93 Gram Siap Edar Disita, Polres Nganjuk Gulung Dua Pengedar di Tanjunganom

oleh -131 Dilihat
Sejumlah barang bukti dari dua terduga pengedar narkotika berinisial SI (38) dan AR (31) diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Sejumlah barang bukti dari dua terduga pengedar narkotika berinisial SI (38) dan AR (31) diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

KabarBaik.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Selasa (4/8).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pengedar berinisial SI, 38, dan AR, 31, yang merupakan warga Kelurahan Warujayeng.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” terang AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (7/8).

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram.

“Anggota di lapangan juga mengamankan dua bandel plastik klip kecil, satu bandel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk bertransaksi.” Jelas AakP Hafid

Atas tindakan tersebut, AKP Hafid Dian Maulidi menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi.

“Para tersangka kami jerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga menetapkan pemasok barang haram ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus memburu keberadaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” pungkas AKBP Suria Miftah Irawan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.