KabarBaik.co – Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan semakin darurat. Terbukti dari seorang pengedar Agung Prasetyo yang dibekuk di kamar kosnya di wilayah Balongwatu, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Anggota Satreskoba mengamankan 95,39 gram sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini setelah hasil pengembangan dari beberapa pemakai yang sebelumnya tertangkap. Mereka mendapatkan barang haram itu dari Agung selaku pengedar.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini mengarah kepada tersangka. Saat penggerebekan ditemukan barang bukti narkoba di tangan pengedar. ”Pengembangan ini dari pelaku-pelaku sebelumnya yang sudah tertangkap, dan mengarah ke tersangka selaku bandar,” kata Agus pada awak media, Kamis (6/6).
Agus menjelaskan, Agung memperoleh barang haram itu dari seseorang dari luar Pasuruan yang selama ini memasok sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan. “Pemasok barang haram sudah kita kantongi identitas, dan saat ini sudah dilakukan pengejaran untuk mendapatkan barang lebih besar dan bandarnya,” ujarnya.
Barang bukti selain sabu seberat 95,39 gram yang terbagi dalam 2 kantong plastik, Satreskoba juga mengamankan uang tunai, handphone, dan timbangan elektrik. Penyidik menyangkakan atas perbuatan pelaku dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)