KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Supriyadi (52), warga Pulorejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban sebelumnya ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan luka di bagian kepala pada Senin lalu (20/1).
Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan menemukan titik terang kepada tersangka Sugiantoro (36), warga Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ternyata merupakan teman korban yang selama ini dikenal memiliki hubungan baik.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menuturkan, aksi keji yang dilakukan tersangka sudah direncanakan setelah keinginannya meminjam uang merasa dipersulit oleh korban. Perasaan sakit hati lantas membuat keinginan menghabisi korban dan menguasai harta benda muncul di pikiran tersangka.
“Sakit hati awalnya karena tidak dipinjami uang sebesar Rp 1,7 juta, bahkan tersangka pagi hari main ke rumah korban dan mandi di sungai,” kata Adimas, Sabtu (25/1). Menurutnya, tersangka tega menghabisi korban yang sedang tidur dengan cara dipukul menggunakan kursi yang terbuat dari kayu sebanyak dua kali.
“Untuk menghabisi nyawa korban tersangka memukul dengan kursi kecil dari balik kayu yang biasa dipakai korban saat kerja. Dipukul dua kali di bagian kepala, sehingga korban langsung tewas,” jelas Adimas.
Usai melakukan aksinya, tersangka langsung membawa kabur uang tunai korban sebanyak Rp 3,6 juta dan sebuah handphone. Selanjutnya, uang tersebut dibelikan perhiasan sebesar Rp 2,2 juta.
Penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)