Saksi Ahli Nyatakan Ada Kekurangan Volume di Persidangan Perkara Pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -108 Dilihat
Persidangan kasus pembangunan Puskesmas Bumiaji di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Kasus perkara pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, tahun anggaran 2021 mulai dipersidangkan. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu Januar Ferdian mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang membaca dakwaan atas perkara tersebut yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dan saksi ahli yang diperiksa adalah saksi ahli dari ITN dan BPKP.

Baca juga:  Usut Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Kembali Periksa Kepala Bappeda Bojonegoro

“Jadi, persidangan di Tipikor itu adalah perkara pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021,” ujar Januar Ferdian, Rabu (5/6).

Menurutnya, selain dua saksi ahli, persidangan tersebut juga menghadirkan tiga saksi lain yaitu dari pihak BRI dan pengawas lapangan.

Januar menjelaskan, kesaksian dari para ahli dari ITN mengutarakan pada saat melakukan pemeriksaan fisik kontruksi Puskesmas Bumiaji, ditemukan adanya kekurangan volume. Bahkan juga ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi spesifikasi teknis.

Baca juga:  Satreskrim Polres Bojonegoro Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di RSUD Sosodoro Djatikusuma

“Nah, saksi ahli dari BPKP juga menyebutkan adanya kerugian negara. Ini saat diaudit. Selain itu, akibat dari kerugian negara ini mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara tipikor dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca juga:  Diduga Korupsi di Bank BPR Bojonegoro, Kontraktor dan Admin Ditetapkan Tersangka

Empat terdakwa itu antara lain, Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan. Dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara yaitu atas nama DA dan ADP. Sedangkan, dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp197.491.828,66. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.