KabarBaik.co – Kasus perkara pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, tahun anggaran 2021 mulai dipersidangkan. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu Januar Ferdian mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang membaca dakwaan atas perkara tersebut yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu dan saksi ahli yang diperiksa adalah saksi ahli dari ITN dan BPKP.
“Jadi, persidangan di Tipikor itu adalah perkara pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021,” ujar Januar Ferdian, Rabu (5/6).
Menurutnya, selain dua saksi ahli, persidangan tersebut juga menghadirkan tiga saksi lain yaitu dari pihak BRI dan pengawas lapangan.
Januar menjelaskan, kesaksian dari para ahli dari ITN mengutarakan pada saat melakukan pemeriksaan fisik kontruksi Puskesmas Bumiaji, ditemukan adanya kekurangan volume. Bahkan juga ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi spesifikasi teknis.
“Nah, saksi ahli dari BPKP juga menyebutkan adanya kerugian negara. Ini saat diaudit. Selain itu, akibat dari kerugian negara ini mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara tipikor dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Empat terdakwa itu antara lain, Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan. Dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara yaitu atas nama DA dan ADP. Sedangkan, dalam perkara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp197.491.828,66. (*)