Saksi Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Negara

oleh -327 Dilihat
IMG 20240722 WA0017
Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

KabarBaik.co – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan terdakwa Siska Wati dan Ari kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Senin (22/7). Dalam sidanh kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi.

Dalam kesaksiannya dibawah sumpah, sejumlah saksi yang dihadirkan kompak menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pemotongan dana insentif ini. Lantaran sebelum dipotong, dana sudah masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima yang kemudian sebagian diambil sebagai realisasi pemotongan untuk diserahkan pada Siska Wati.

Pernyataan ini disampaikan setidaknya oleh dua orang saksi yakni Ninik Sulastri dan Setya Handaka selaku Kabid Pajak Daerah.

Saksi Ninik Sulastri menuturkan bahwa pemotongan insentif sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini murni berasal dari dana pribadi masing-masing pegawai. Yang mana mereka menerima insentif sesuai dengan kinerja mereka, yang kemudian diambil sebagian guna pemotongan insentif.

“Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Ninik di depan majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Berdasarkan keterangan ini, Erlan Jaya selaku kuasa hukum terdakwa Siska Wati menyayangkan sikap KPK yang seolah tebang pilih dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

“Jaksa penuntut umum KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas disini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngomong hukum yang bener,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar KPK mengusut tuntas sesuai prosedur agar tak dibilang tebang pilih. Terlebih menurut Erlan banyak aliran uang yang mengalir ke sejumlah instansi lainnya.

“Jadi pada prinsipnya pada intinya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini syarat akan politik. Apalagi Siska Aati pegawai eselon berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama,” tegas Erlan.

Menurutnya kasus pemotongan dan insentif ini erat kaitannya dengan isi politik. Sehingga KPK dalam hal ini selaku Aparat Penegak Hukum seharusnya berani menindaklanjuti kasus apapun tanpa ditumpangi kepentingan tertentu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.