KabarBaik.co – Kasus penculikan yang menimpa MS (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Al Hidayah, di Jalan Raya Pantura Pasuruan pada Senin (21/4) malam akhirnya terungkap. Ternyata kasus penculikan tersebut salah sasaran. Sebenarnya yang diincar pelaku adalah AS, orang yang telah menjual sabu seberat 200 gram dengan nilai Rp 200 juta.
Dari pengungkapan tujuh tersangka yang saat ini diamankan, empat orang yang merupakan aktor dari penculikan tersebut yaitu SG, AE, PR dan MH. Dari penyidikan terhadap empat tersangka, berkembang kepada MNR, warga Surabaya yang merupakan otak dari aksi penculikan tersebut. Dia menyuruh para tersangka dan memberikan biaya operasional.
“Otak penculikan MNR yang menyuruh keempat tersangka lainnya, dimana dilatarbelakangi transaksi sabu,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Senin (28/4).
Choi, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menjelaskan, dalam aksinya para pelaku berbagi tugas, mulai dari melakukan penculikan hingga membawa kabur korban dengan cara menyekap dan menakut-nakuti dengan air softgun. “Mereka kayak sudah ahli dalam aksinya, mulai mengatur awal hingga membawa korban, bahkan membawa air softgun untuk menakuti korban,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Nur Kholis, pengasuh Ponpes Metal Al Hidayah menyampaikan terima kasih kepada polisi yang berhasil mengungkap dan menyelamatkan santri korban penculikan salah sasaran itu. “Sangat berterima kasih kepada Polres Pasuruan Kota yang berhasil mengungkap penculikan,” ujarnya.
Nur Kholis menyampaikan bahwa MS merupakan abdi dalem di ponpes. Sejak kecil dia sudah berada di ponpes dan tidak mengetahui dunia narkotika. “MS anak yang sangat baik dan penurut, tidak tahu apa itu narkoba. Aktivitasnya di dalam keluarga pondok,” ujar Nur Kholis.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus penculikan yang menimpa santri Ponpes Metal Al Hidayah tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil vios, air softgun, amunisi, handphone para tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (*)