Salahgunakan BBM Subsidi, Pria di Jember Diamankan Polisi

oleh -1276 Dilihat
IMG 20240813 WA0043
Barang bukti Jerigen yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Dwi Kuntarto Aji).

KabarBaik.co – Polisi berhasil mengamankan puluhan jerigen yang berisi bahan solar subsidi dan satu unit truk dengan nomor polisi P 8977 AF. Selain itu, jajaran Polsek Bangsalsari juga mengamankan Husaini, 67 tahun, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, satu unit truk tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengangkut puluhan jerigen berisi solar yang diduga akan diperjualbelikan.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono membenarkan soal penangkapan tersebut. Pihaknya mengungkapkan bahwa tersangka telah mengamankan tersaangka atas nama Husaini.

“Terungkapnya ini berawal dari laporan masyarakat, pelapor ini melihat sebuah kendaraan membeli solar subsidi ke SPBU tapi berulang-ulang. Merasa curiga apalagi saat ini pertamina sudah membatasi pembelian BBM di SPBU,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Setelah itu, lanjut Benny, warga yang curiga melakukan pemantauan dengan cara membuntuti tersangka hingga ke rumahnya, dan terlihat tersangka sedang memindahkan BBM subsidi jenis solar dari dalam tangki truk ke sejumlah jerigen.

“Ternyata solar itu dijual lagi kepada orang lain dengan harga delapan ribu rupiah per liternya,” ungkapnya.

Menurutnya, satu hari bisa melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 3 hingga 4 kali di SPBU yang berbeda menggunakan truk Nopol P 8977 AF dan barcode pengisian BBM.

“Setiap mengisi di SPBU senilai 750 ribu dan mendapatkan 110 liter. Jadi total sehari bisa 310 liter solar,” jelas Benny.

Beni juga menjelaskan, tersangka menyalahgunakan BBM Solar bersubaidi sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 22 tahun 2001 tentang cipta kerja.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni BBM Solar 500 liter, yang dikemas ke dalam jerigen ukuran 50 liter, 25 liter dan 5 liter. Selain itu, 1 buah corong minyak, 2 buah canting, 2 buah selang, drum minyak, barcode dan 1 unit truk.

“Saat ini kita mintai keterangan dan berkoordinasi dengan BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi),” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.