Polres Jember Amankan Tiga Karyawan SPBU Penyalahguna BBM Bersubsidi

oleh -363 Dilihat
IMG 20250328 WA0029
Pers rilis di Mapolres Jember, (Ist)

KabarBaik.co – Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap pada Senin (10/3) lalu di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

kabarbaik lebaran

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Bayu, Jumat (28/3).

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

“Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini,” ungkapnya.

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

“Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter,” kata Ferry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain barang bukti BBM, kami juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.