KabarBaik.co – Samuel Ardi Kristanto, pria yang diduga menjadi dalang perusakan rumah milik Elina Widjajanti, 80, di Surabaya, akhirnya diamankan Polda Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut mencuat ke publik dan mendapat perhatian luas masyarakat.
Samuel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Senin (29/12) sekitar pukul 14.15 WIB. Dengan tangan terborgol ke belakang, ia digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat korban pada 29 Oktober 2025 lalu. Nenek Elina melaporkan adanya pengusiran paksa dan perusakan rumah di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kecaman publik karena menimpa seorang lansia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Korban sendiri telah dimintai keterangan pada Minggu (29/12) kemarin, bersama saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Samuel dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombespol Widi Atmoko, mengatakan pihaknya telah menangani perkara ini sejak laporan pertama kali diterima. Setelah melalui proses penyelidikan, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini sudah ada enam saksi yang kami periksa setelah perkara dinaikkan ke penyidikan,” ujar Widi.
Ia menegaskan, Polda Jatim berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Kami menangani perkara ini secara independen dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.(*)







