Sanksi Sedang! Tiga ASN Pemkab Pasuruan Terbukti Langgar Netralitas saat Pemilu

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP
oleh -163 Dilihat
Pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu, siap-siap menerima sanksi setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi untuk sanksi hukuman disiplin.

Ketiga ASN Pemkab Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas adalah HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Kemudian NS, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN pada 11 Juni 2024, menyarankan tindakan disiplin untuk ketiga ASN tersebut yang terbukti telah melakukan pelanggaran  netralitas sebagai abdi negara.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024 KPU dan Menkominfo Himbau Semua Pihak Tenang 

KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya.

Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Baca juga:  Dua Organisasi Pemuda Laporkan Hasto dan Connie Bakrie ke Polresta Banyuwangi

Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Proses pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, pemeriksaannya sedang berjalan,” ujar Ninuk, Selasa (2/7).

Berbeda dengan NS dan AC, proses pemeriksaan terhadap HS yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatannya.

Baca juga:  Bertemu Buruh di Banyuwangi, Atikoh Ganjar Paparkan Program Pendidikan hingga Pengendalian Harga Bapok

HS dikabarkan sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.

Untuk diketahui kasus dugaan pelanggaran netralitas itu bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Di mana ketiga ASN dimaksud disinyalir terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.