KabarBaik.co – Langkah pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar terus digencarkan. Salah satunya melalui sosialisasi yang melibatkan ibu-ibu PKK, seperti yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Wonodadi, Rabu (4/6) kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari lima kali sosialisasi yang dijadwalkan sepanjang tahun 2025. Khusus tahun ini, peserta dibatasi maksimal 50 orang dan difokuskan kepada anggota PKK.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Repelita Nugroho, menjelaskan alasan di balik keterlibatan ibu-ibu PKK dalam kegiatan ini.
“Ibu-ibu PKK punya jaringan sosial yang luas, aktif di banyak kegiatan, dan punya pengalaman langsung menghadapi rokok di lingkungan keluarga. Mereka sangat potensial untuk menyampaikan informasi penting tentang rokok ilegal secara gethuk tular,” terang Pak Etak, sapaannya.
Etak menambahkan, ibu-ibu juga memiliki kepekaan dan naluri yang kuat dalam mendeteksi hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mereka tahu rokok mana yang legal dan mana yang bodong. Kalau suaminya merokok, pasti tahu juga jenisnya. Kalau menemukan rokok ilegal, mereka bisa jadi sumber informasi awal yang sangat penting,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Materi utama yang disampaikan meliputi Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, termasuk ancaman pidana dan denda berat bagi pelaku peredaran rokok ilegal.(*)