KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkoba di wilayah setempat. Dari puluhan kasus itu polisi membekuk 43 tersangka pengedar.
Kebanyakan tersangka adalah pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) daftar G yang biasanya menjual ke kalangan pelajar. Sebagian kecil sisanya adalah pengedar sabu-sabu.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan
kasus tersebut terungkap dari Operasi Tumpas Semeru yang dilakukan Satnarkoba serta Polsek Jajaran selama 10 hari terhitung sejak 30 Agustus hingga 10 September. Operasi ini memang difokuskan untuk pemberantasan peredaran narkoba.
“Sebanyak 37 kasus yang diungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras berbahaya. Total barang bukti yang diamankan diantaranya 159.496 butir pil trihexypenidyl dan tramadol. Kemudian 150,45 gram narkotika jenis sabu-sabu,” kata Rama.
Dalam pengungkapan ini ada 3 kasus yang menonjol. Kasus pertama yakni dari tersangka berinisial BDT beralamat di Tegaldlimo, Banyuwangi dengan barang bukti 33.460 butir pil trex dan tramadol.
Kasus kedua yakni tersangka berinisal MN, beralamat di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi dengan barang bukti 96 ribu butir pil trex.
Kasus ketiga yakni dari tersangka JA dan DAS, beralamat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Lateng, Banyuwangi dengan barang bukti 17 ribu butir pil trex.
Para tersangka, kata Rama, mengedarkan obat pil trex ini dengan menyasar kalangan pelajar. Untuk mengelabui ketika transaksi, beberapa tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan.
“Untuk saat ini kami masih mendalami suplier atau asal muasal narkoba tersebut. Mohon waktu mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Selain barang bukti narkoba, barang bukti lain yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 5 juta, 9 unit motor, 9 unit timbangan digital dan 31 unit handphone. Barang-barang itu turut digunakan para tersangka sebagai media untuk transaksi narkoba.
Para tersangka pengedar narkotika diancam dengan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Terdahap tersangka kasus Okerbaya, dipersangkakan dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 sub pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.