KabarBaik.co – Pemkab Kediri menunjukkan sikap tegas dalam menertibkan penggunaan sound system berdaya tinggi alias sound hoeg dalam kegiatan keramaian umum. Salah satu langkah nyata yang segera direalisasikan adalah pembentukan Satgas Pengawasan Sound System, yang kini sedang dalam proses finalisasi administrasi.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tentang Penggunaan Sound System pada Pawai, yang diterbitkan pada Jumat (25/7/2025). SE tersebut dikeluarkan sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait kebisingan ekstrem dari sound horeg saat pawai dan acara hiburan, terutama menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Kebisingan di lapangan kadang melebihi 130 desibel, jauh dari ambang batas wajar yang hanya 70. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal kesehatan,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono saat ditemui usai rapat koordinasi Satgas, Selasa (29/7).
Dalam rapat yang digelar di Kantor Satpol PP tersebut, Kaleb menyebut struktur Satgas sebenarnya telah terbentuk meski Surat Keputusan (SK) resminya masih menunggu pengesahan pimpinan daerah.
Satgas ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri M. Solikin, dengan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana serta jajaran Forkopimda sebagai pengarah. Satpol PP akan bertindak sebagai sekretariat sekaligus koordinator teknis lapangan.
“Kami sudah petakan personel lintas sektor yang tergabung, dari Muspida, TNI, Polres Kediri dan Polresta, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, DLH, hingga Dinas Pendidikan dan Kominfo,” tambah Kaleb.
Meski masih dalam tahap pengajuan, Pemkab Kediri menegaskan bahwa aturan akan ditegakkan seketat mungkin. Penyelenggara acara yang ingin menggunakan sound system wajib mengajukan izin minimal 14 hari sebelum kegiatan. Selain itu, seluruh aspek teknis akan diverifikasi—mulai dari daya desibel, jumlah speaker, dimensi kendaraan, hingga waktu operasional.
Sound system tidak boleh digunakan melebihi pukul 22.00 WIB dan harus dihentikan sementara saat azan atau terdapat kedukaan di sekitar lokasi. Jarak antar kendaraan harus minimal 100 meter, dan dimensi kendaraan pengangkut tidak boleh melebihi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter.
Selain pengawasan langsung, Satgas juga mengemban fungsi edukasi publik. Penyelenggara acara diminta memberi imbauan kepada warga, terutama kelompok rentan seperti balita, lansia, dan ibu hamil, untuk menggunakan pelindung telinga atau menjaga jarak dari sumber suara.
“Kami tidak melarang masyarakat merayakan. Tapi kami akan bertindak tegas jika ada yang melanggar aturan ini. Kegiatan bisa dibubarkan di tempat,” tegas Kaleb.
Dengan sikap tegas ini, Pemkab Kediri berharap ke depan semua kegiatan masyarakat—terutama saat momen Agustusan—dapat berlangsung meriah namun tetap tertib dan tidak membahayakan kesehatan warga sekitar. (*)