KabarBaik.co, Malang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di sejumlah ruas jalan strategis di Malang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan untuk mencegah kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat selama masa mudik. “Pembatasan operasional diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” kata Rio, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penerapannya akan dilakukan di sejumlah titik batas kota serta wilayah hukum Polresta Malang Kota. “Sesuai dengan SKB yang telah diterbitkan pemerintah pusat, kami akan melakukan pembatasan di sejumlah titik batas kota dan wilayah hukum Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di beberapa titik strategis, terutama pada ruas jalan di perbatasan kota. Jika pembatas jalan dipasang, kendaraan angkutan barang berukuran besar tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut. “Dengan cara ini, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Menurut Rio, langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas selama periode mudik. “Tujuan utamanya selain melindungi keselamatan jalan juga memberikan kenyamanan masyarakat saat momentum Lebaran. Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” tambahnya.
Rio juga menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya berlaku di jalan arteri, tetapi juga diterapkan pada ruas jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan arus balik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Pihaknya akan bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan.
“Kami siap mendukung kebijakan SKB tersebut. Dishub Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian mulai dari pengawasan hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan pembatasan ini,” ujar Widjaja.
Meski demikian, pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, serta distribusi bahan pokok penting atau sembako. Pengecualian tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama periode libur Lebaran 2026. (*)






