Satlantas Trenggalek Tertibkan Truk Muat Pasir Tanpa Penutup

oleh -650 Dilihat

Polres Trenggalek – Satlantas Polres Trenggalek melakukan penertiban terhadap sejumlah truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup. Penertiban ini dilakukan karena dinilai dapat menggangu dan membahayakan pengendara lainnya. Sabtu, (21/10).

Kendaraan truk bermuatan pasir yang melintas dari arah selatan menuju utara tersebut terpaksa dihentikan petugas saat melintas di jalan Soekarno-Hatta tepatnya tak jauh dari simpang tiga Jarakan Trenggalek

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. menuturkan, saat dihentikan truk membawa muatan pasir penuh hingga batas atas truk.

Baca juga:  Polres Trenggalek Kawal Pemberangkatan Kirab Pataka Jatim Menuju Tulungagung

“Kondisi tersebut menyebabkan debu pasir berhamburan dan tentunya sangat berbahaya bagi kendaraan lain yang berada dibelakang truk terutama pengendara sepeda motor. Hal ini tentu sangat rentan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.” Jelasnya.

Mendapati hal tersebut, petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan meminta agar pengemudi menutup bak truk menggunakan terpal sebelum melanjutkan perjalanan.

Baca juga:  Bincang Hangat Petugas Patroli Satsamapta dengan Para Nelayan Watulimo

Pihaknya mengimbau agar para pengemudi khususnya truk pengangkut pasir maupun material lainnya senantiasa mematuh aturan berlalu lintas dan tatacara muatan demi keamanan dan keselamatan bersama.

Sebagai informasi, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur secara detail tentang bagaimana tertib dan etika berlalu lintas wajib dilakukan oleh setiap pengendara. Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Baca juga:  Tak Mau Setengah-Setengah, Seperti Ini Kesiapan Satlantas Trenggalek Amankan Nataru

Bagi yang melanggar, Pasal 307 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tegas menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.