KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Satpol PP memperketat pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan. Pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan skala besar dengan menyasar sejumlah titik strategis, khususnya tempat karaoke yang berpotensi melanggar aturan operasional selama bulan puasa.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan religius selama Ramadan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, tidak hanya personel Satpol PP, tetapi juga didukung oleh TNI dari Kodim 0813 Bojonegoro, Polri dari Polres Bojonegoro, serta instansi terkait lainnya. Fokus utama pengawasan diarahkan pada tempat hiburan karaoke yang diduga masih beroperasi meski telah ada imbauan penutupan atau pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyisiran di sejumlah tempat hiburan malam baik di kecamatan Kota maupun di kecamatan lain di Bojonegoro, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi aturan yang berlaku.
“Berdasarkan penyisiran di beberapa titik populer, tim melaporkan mayoritas pelaku usaha telah mematuhi aturan dengan tidak beroperasi. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha yang mulai meningkat,” ujar Budiyono usai razia.
Ia menambahkan, patroli dan pengawasan akan terus diintensifkan secara rutin selama bulan Ramadan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan nyaman. Kami mengapresiasi tempat-tempat hiburan yang patuh, namun pengawasan akan tetap kami perketat tanpa kompromi,” tambahnya.
Pemkab Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kondusivitas lingkungan selama Ramadhan. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum atau melanggar kesucian bulan suci tersebut. (*)






