KabarBaik.co – Satpol PP Jombang menggelar operasi penertiban kabel internet ilegal yang selama ini menjadi keluhan warga. Dalam operasi tersebut petugas mencopot sejumlah kabel fiber optic (FO) yang tidak berizin dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi dimulai dengan apel bersama, lalu menyasar 10 titik di wilayah Jombang, termasuk lokasi kabel yang menjuntai ke jalan dan dianggap rawan kecelakaan.
Kabel-kabel ilegal tersebut langsung diputus dan diamankan dengan bantuan alat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.
Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto menyatakan bahwa penertiban dilakukan untuk melindungi keselamatan warga, terutama pengguna jalan yang sempat menjadi korban akibat kabel molor dan tergantung.
“Kami prihatin dengan provider yang memasang kabel tapi tidak melakukan pemeliharaan sehingga membahayakan pengguna jalan. Ada beberapa kejadian di Gudo, Megaluh, dan Kabuh yang membuat kami harus bertindak tegas,” ujar Purwanto, Rabu (17/9).
Purwanto mengimbau kepada pihak provider agar tertib dalam pemasangan kabel dan melengkapi perizinan.
“Kami akan melakukan evaluasi izin pemasangan kabel. Bila belum ada izin, akan kami tindak lebih lanjut,” tegasnya.
Kabel yang dicopot saat ini diamankan di kantor Satpol PP Jombang di Jalan Kusuma Bangsa No 36. Provider yang merasa memiliki kabel dapat mengambilnya langsung dengan menunjukkan bukti kepemilikan. (*)







